Layanan Mandiri

Pemerintah Desa Taman selalu mengedepankan kemandirian dalam memberikan pelayanan terutama urusan administrasi dan kami  menggunakan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terpadu guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat secara cepat dan profesional.

Kami menyiapkan Layanan Mandiri Desa Taman dalam bentuk Anjungan Mandiri dimana seluruh lapisan masyarakat bisa menggunakan secara mandiri (mele sorat dhibik, ngeprint dhibik) pihak Desa cukup mengesahkan saja.

selain itu kami menyediakan Layanan Online yang berfungsi untuk pemohon dari rumah.

Layanan Dasar

Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

Layanan Pendidikan

Salah satu komitmen kami demi terwujudnya desa yang mandiri dan maju, kami berusaha keras melakukan pelayanan pendidikan yeng maksimal.

Layanan Kesehatan

Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, kami berusaha memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin.

Layanan Ekonomi

Warga yang sejahtera yaitu warga dengan tingkat ekonomi yang baik. Oleh karena itu, pelayanan ekonomi menjadi perioritas kami dalam melakukan berbagai pembangunan.

Layanan Administrasi

Kebutuhan akan surat kelengkapan administrasi menjadi kebutuhan yang sudah tidak dapat dielakkan di era teknologi saat ini. sudah selayaknya masyarakat Desa Taman mendapatkan pelayanan administrasi secara mandiri, bisa dilakukan dari rumah (masih dalam Pengembangan).

Pembuatan Surat

Layanan administrasi surat menjadi hal paling sering dilakukan di pemerintah desa. Untuk itu, kami menggunakan teknologi terbaru demi mewujudkan pelayanan yang prima dan masyarakat bisa melakukan sendiri dengan atau tanpa bantuan perangkat desa.

Perijinan

Untuk mempermudah berbagai perijinan di desa kami, kami menggunakan teknologi terbaru untuk mengefisiensi proses pengurusan berbagai macam perijinan.

Kependudukan

Layanan kependudukan menjadi hal paling utama di lingkungan pemerintah desa. Oleh karena itu, kami selalu melakukan yang terbaik dan menggunakan teknologi yang paling tepat.

Pelayanan Kependudukan & Administrasi Terpadu.

Kami menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mempermudah proses pelayanan kependudukan dan administrasi. Dengan harapan pelayanan dilaksanakan secara cepat dan efisien. Sehingga warga desa dapat merasakan manfaat secara langsung pemanfaatan TIK di desa kami.

"Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota."

– UU Desa Pasal 86 –